Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan harta dibawah ini sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) buah rumah permanen dengan luas lebih kurang 120 M2 yang terletak di Jalan Walet 2 No. 16 Peremnas Talago Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam atas nama hak milik Derniyetti, namu sertipikat tersebut dikuasai oleh Tergugat;
Sebidang tanah yang diatas berdiri 1 (satu) buah bangunan dengan luas 234 M2 yang terletak di Jalan Sutan Syahril Pulai Sport Center Jorong V Sungai Jaring Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 04805/Nagari Lubuk Basung tertanggal 27 April 2017 atas nama Derniyetti dan Arif Fadillah, dengan tanda-tanda: pipa besi I s/d IV berdiri pada batas, semuanya memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22 Ayat (1) huruf a, namun sertipikat tanah yang asli dikuasi oleh Penggugat;
1 (satu) unit motor model honda, merek Vario 125 CC, tahun pengambilan 2012 atas nama Betryna Ardelia, dan sekarang motor tersebut dikuasai Penggugat berikut dengan surat-suratnya;
1 (satu) unit motor jenis metik merek Spacy,tahun pengambilan sekitar tahun 2021 dan sekarang motor tersebut dikuasai oleh Tergugat berikut dengan surat-suratnya;
Adalah harta bersama yang belum pernah dibagi antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi dua sama besar harta bersama tersebut baik secara natural/riil maupun hasil penjualan secara lelang/harga nilai.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bahagian dari harta bersama yang dikuasai oleh Tergugat sebesar 50% tersebut, baik secara natural/riil maupun hasil penjualan secara lelang/harga nilai.
Membebankan kepada Penggugat biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
SubsiderApabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|